Senin, 18 Mei 2020

SOAL FIQIH MA XI-2 PERNIKAHAN



SOAL FIQIH XI PERNIKAHAN
Silahkan kalian kerjakan soal tersebut dengan klik link berikut


SELAMAT MENGERJAKAN, SEMOGA MANFAAT, SALAM  SUKSES DAN BAHAGIA 

SOAL FIQIH MA X -2 WAKALAH,SHULHU dan DHAMAN,KAFALAH


 untuk mengerjakannya, silakan klik link berikut


SELAMAT MENGERJAKAN SEMOGA SUKSES SELALU

Senin, 11 Mei 2020

SOAL ILMU WAWARIS MA XI







Silahkan kerjakan soal soal latihan berikut dengan klik link di bawah ini

selamat belajar, selamat mengerjakan, semoga sukses dan tetap di rumah saja

Rabu, 06 Mei 2020

Selasa, 05 Mei 2020

RANGKUMAN MATERI FIQIH MA X SEMESTER 2 Bagian 2






I.                   SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH


  1. Shadaqah

Pengertian Shadaqah dan Hukumnya


Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah. Hukum shadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, yang artinya sebagai berikut : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88). Allah juga berfirman yang artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272). Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim). Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

Rukun Shadaqah

Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :

  • Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
    mentasharrufkan ( memperedarkannya ).
  • Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
  • Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
  • Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.

Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264).

Orang yang berhak menerima shadaqah.

Di antara orang-orang yang berhak menerima shadaqah adalah:

  • Orang-orang yang shalih atau orang yang ahli dalam kebaikan.
  • Orang-orang yang paling dekat, antara lain menurut hadits Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim dari Zainab mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menerima zakat adalah suami dan anakmu.
  • Orang yang sangat membutuhkan.

Shadaqah kepada jenazah, juga boleh memberikan shadaqah kepada jenazah dengan mengirimkan doa menurut ijma’ ulama’.



B. Hibah

1. Pengertian dan Hukumnya

Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad)


2. Rukun dan Syarat Hibah

Rukun hibah ada empat, yaitu :

a. Pemberi hibah ( Wahib ), syaratnya:

  • Ahli Tabarru’ (ahli berderma).
  • Berakal.
  • Baligh.

 b.Penerima hibah ( Mauhub Lahu ),

 c.Barang yang dihibahka, syaratnya:

  • Ada waktu hibah.
  • Berupa harta yang kuat dan bermanfaat.
  • Milik sendiri.
  • Hartanya menyendiri dan tidak bercampur dengan harta orang lain.
  • Barang tersebut telah diterima atau dipegang oleh penerima.
  • Penerimaan barang atas seizin wahib.

 d. Penyerahan ( Ijab Qabul ).



3. Ketentuan Hibah

Hibah dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya.



C. Hadiah

Pengertian dan Hukumnya

Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabda beliau yang artinya: "Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar).


2. Rukun Hadiah

Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :

  • Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya.
  • Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
  • Ijab dan qabul.
  • Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.

 D.Hikmah dan Manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah

Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.

Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima.






    II. WAKALAH dan SULHU


       A.  Wakalah

1     Pengertian Wakalah

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

2    Hukum Wakalah

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah SWT. Berfirman:

فَابْعَثُوْاأَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِِهِ إِلَىالْمَدِيْنَةٍ

”Maka suruhlah salah seorang diantara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini” (Q.S Al-Kahfi: 19) Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepadaorang lain Rasulullah SAW. Bersabda “Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi SAW kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR.Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.

3   Rukun dan Syarat Wakalah

  1.     Orang yang mewakilkan atau memberi kuasa, syaratnya: Ia mempunya wewenang terhadap urusan tersebut.
  2.      Orang yang mewakilkan atau yang diberi kuasa, syaratnya: baligh dan berakal sehat.
  3.       Masalah atau urusan yang dikuasakan: syaratnya jelas dan dapat dikuasakan
  4.       Akad (ijab kabul). Syaratnya dapat dipahami oleh orang yang diberi kuasa

4   Syarat Pekerjaan yang dapat diwakilkan
1. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
2. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
3. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.


Habisnya Akad Wakalah

a. Salah satu pihak meninggal dunia

b. Jika salah satu pihak menjadi gila

     c.Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang

d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

6   Hikmah Wakalah

  Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
Saling tolong menolong diantara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan orang lain

    Timbulnya saling percaya mempercayai diantara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.



     B. Sulhu

1     Pengertian Sulhu

Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).

As – sulhu menurut bahasa arab bermakna memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Sulhu menurut Hasbi Ash – Shiddiqie dalam bukunya Pengantar Fiqh Muammalah adalah:

عقد يتقق فيه المتنازعان في حق على ما يرتفع به النزاع

Artinya:

‘’Akad yang disepakati dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu dengan akad itu bisa dapat hilang perselisihan.”

Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita pahami bahwa sulhu adalah akad yang bertujuan untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan. Contohnya, penunduh mengklaim mempunyai hak terhadap tertuduh dan tertuduh mengakuinya tidak kenal dengannya. Kemudian, penuduh berdamai dengan tertuduh dengan sebagian dari haknya pada tertuduh untuk mengjindari perselisihan. Adapun sumpah diharuskan terjadi penolakan dari salah satu pihak
Hukum Sulhu

Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah SWT, didalam Al-Qur’an :

وان طائفتن من المؤنين اقتتلوا فاصلحوا بينهما….الحجرات: ٩

Artinya: “Dan apabila dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya..’’. (QS. Al Hujurat: 9)

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Perdamaian itu amat baik” (QS. An Nisa’ : 128).

       Rukun dan Syarat Sulhu

a.     a. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.

 b.Tidak ada paksaan.

c.     c.Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

   d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An Nisa’ : 35.

4     Macam-macam Sulhu

Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :

a. Perdamaian antar sesama muslim

b. Perdamaian antar sesama muslim dengan non muslim

c. Perdamaian antar sesama Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).

d. Perdamaian antara suami istri.

e. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.
  Hikmah Sulhu

a. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.

b. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama manusia.

c. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan diantara sesama.

d. Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia untuk mewujudkan keadilan.




III. Dhaman dan Kafalah
A. Dhaman

1    Pengertian Dhaman

Dhaman adalah menanggung hutang orang yang berhutang. Misalnya, Ahmad mempunyai hutang kepada Fahmi dan ingin memintanya, kemudian Hasan yang dibenarkan bertindak berkata, “utang tersebut berada dalam tanggunganku dan aku yang menanggungnya”. Dengan car seperti itu, Hasan menjadi damin (penanggung) dan Ahmad berhak meminta piutangnya pada Hasan. Jika Hasan tidak menepati janjinya, Ahmad meminta Fahmi membayar hutang.

Setiap orang islam diperbolehkan menjadi damin bagi orang lain. Hal tersebut didasarkan atas firman Allah SWT dan sunnah Rasulullah Saw berikut.

a. Firman Allah SWT.

قالوا نفقد صواع الملك ولمن جاء به حمل بعير و انا به زعيم.(يوسف : ٧٢)

Artinya :Mereka menjawab, “kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”

b. Sunnah Rasulullah Saw.

الزعيم غارم

Artinya :Penanggung itu penjamin.” (HR. Ahmad dari Abi Umamah: 21263). Setelah diketahui pengertian dan kebolehan dhaman, berikut ini dijelaskan pula mengenai rukun dan syarat Dhaman
Rukun Dhoman

Terselenggaranya dhaman dengan baik harus dipenuhi rukunnya sebagai berikut :

a. Yang menanggung disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dengan kehendak sendiri.

b. Yang berpiutang (madmun lah) disyaratkan diketahui oleh yang menanggung.

c. Yang berutang (madmun anhu)

d. Utang barang disyaratkan diketahui dan tetap barangnya.

e. Lafal disyaratkan berupa jaminan dan tidak perlu ada Kabul.

3    Syarat-syarat Dhoman

Diantara syarat – syarat dhaman adalah sebagai berikut :

    a.Penanggung harus mengenal orang yang ditanggung sebab setiap orang berbeda – beda di mata orang yang menanggungnya. Mereka juga memiliki tujuan yang tidak sama. Apabila belum mengenalnya, berarti penipuan.
    b.Jumlah utang yang ditanggung harus sudah resmi dan tetap. Sehubungan dengan hal itu, tidaklah sah menanggung jatah makan orang istri untuk besok pagi sebab jumlahnya belum pasti dan ketentuannya belum tetap (belum Wajib).

  c.Jumlah yang ditanggung sudah diketahui. Apabila belum diketahuijumlah yang ditanggung, tanggungan itu batal dan tidak sah, seperti dalam pernyataan,”saya tanggung segala kewajibanmuterhadap si fulan, “adalah tidak sah menanggung orang lain.

    d.Penanngung diisyaratkan harus orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta. Anak kecil, orang gila, dan anak yang bodoh tidak sah menanggung orang lain.



B.     Kafalah

1.      Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah

Kafalah termasuk jenis dhaman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah orang yang diberbolehkan bertindak atau (berakal sehat) berfungsi menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut di pengadilan.

Dasar hukum kafalah adalah Al – Qur’an dan As – sunnah

a. Al – Qur’an

Allah SWT berfirman dalam surat yusuf : 66

قال لن ارسله معكم حتى تؤتون موثقا من الله لتاء تنني به الا ان يحاط بكم فلما ءاتوه موثقهم قال الله على ما نقول وكيل

Artinya :Dia (yaqub)berkata,”aku tidak akan melepaskan (pergi) bersama kamu sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kecuali kamu dikepung (musuh).”stelah mereka mengucapkan sumpah, dia,(yakub) berkata,”Allah adalah saksi terhadap kita ucapkan. “(QS.Yusuf/12:66)

b. As – sunnah

Rasullalah saw bersabda sebagai berikut

العارية مؤداة و الزعيم غارم. رواه ابو داود

Artinya : Pinjaman hendaklah dikembalikan dan menjamin hendaklah membayar .(HR.Ahmad dari abu umamah;21263)

Selain hadist diatas, nabi Muhammad saw bersabda sebagi berikut.

ان النبي صلى الله عليه و سلم تحمل عشرة دنانير عن رجل قد لزمه غريمه الى شهر وقضا ها عنه . رواه ابن ماجه

Artinya : Bahwa Nabi saw pernah menjamin 10 dinar dari seorang laki – laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan,maka utang sejumlah itu dibayar kepada penagih. (HR. ibnu Majah). Ayat dan hadits diatas mengandung pengertian tentaang keharusan bertanggung jawab atas seseorang hingga kembali ke rumah. Menurut madzhab hanafi rukun kafalah adalah ijab dan Kabul, sedangkan menurut para ulama’ lainnya, rukun dan syarat kafalah sebagai berikut.

1) Damin, kafil, atau za’im adalah orang yang menjamin. Syarat orang yang menjamin adalah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya, dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.

2) Madmin lah adalah orang yang berpiutang, syaratnya adalah yang berpiutang diketahui oleh yang menjamin. Madmun lah disebut juga dengan makful lah.

3) Madmun ‘anhu adalah orang yang berhutang.

4) Madmun bih adalah utang, barang, atau orang. Syarat madmun bih adalah dapat diketahui dan tetap keadaannya,baik sudah tetap maupun akan tetap.

5) Lafal disyaratkan berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

2.      Syarat dan Rukun Wakalah

a.       Kafil, yaitu orang yang berkewajiban menanggung.

b.      Ashill, yaitu orang yang hutang atau orang tang ditanggung akan kewajibannya.

c.       Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.

d.      Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful anhu).

3.      Macam-macam Kafalah

a. Kafalah dengan jiwa adlah adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.

b. Kafalah harta adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta terdiri atas tiga macam, yaitu :

1) Kafalah bid ad – dayn adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain,

2) Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda – benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang digashab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli,

3) Kafalah dengan aib. Maksudnya, barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atu karena hal – hal lainnya. Oleh karena itu, pembawa barang sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.

4.      Pelaksanaan Kafalah

Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu munjaz (tanjiz), mu’allaq (ta’liq), dan mu’aqqat (tauqit).

a. Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti orang berkata,” saya tanggung si Ahmad dan saya jamin si Ahmad sekarang.”

b. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan dengan sesuatu, seperti seorang berkata,” jika kamu mengutangkan pada anakku, aku yang akan membayarnya.”

c. Mu’aqqad (tauqid) adalah tanggungan yang harus dbayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang,” apabila ditagih pada bulan ramadhan, aku yang menanggung pembayaran utangmu.



RIBA, BANK, DAN ASURANSI

  1. RIBA



Riba pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.



HUKUM RIBA  adalah Haram, sebagaimana dalam QS. Baqarah 275. “Bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”



Macam macam Riba:

  • Fadli, yaitu Tukar-menukar atau jual beli dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
  • Nasi’ah yaitu Tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
  • Qardi yaitu Meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami
  • Yad yaitu  Pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah terpisah Macam-macam Riba

  1. BANK



Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

( UU No. 7 tahun 1992 )



JENIS-JENIS BANK

  • Bank Umum  yaitu Bank yg dpat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
  • Bank Perkreditan Rakyat  yaitu Bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdsarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



SEGI FUNGSI DAN KEPEMILIKAN

Segi Kepemilikan :

  • Bank milik pemerintah
  • Bank milik swasta nasional
  • Bank milik koperasi
  • Bank milik asing
  • Bank milik campuran



Jenis/sistem pengelolaannya

  • Bank Konvensional operasional dan pengelolaannya dengan sistem bunga
  • Bank Syariah dengan bagi hasil melalui Prinsip jual beli (Ba’i),  Prinsip sewa (Ijarah),  Prinsip Bagi hasil (Syirkah)



  1. ASURANSI



ASURANSI adalah pertanggungan dan ikhtiar seseorang dalam rangka menanggulangi risiko atau akibat-akibat dari terjadinya sebuah peristiwa yang tidak diinginkan (diharapkan) terjadi, namun terjadi.



Dasar Hukum Asuransi ASURANSI BOLEH selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.



TUJUAN ASURANSI

menawarkan jaminan perlindungan untuk menghadapi kerugian akibat suatu bencana yang terjadi pada yang diasuransikan, tanpa ada unsur penambahan kekayaan seseorang.

asuransi pemerintah yang merupakan tuntutan Undang- Undang 1945, khususnya pasal kesejahteraan sosial.

Asuransi sosial  adalah lembaga asuransi yang berbasis Islam yaitu Asuransi TAKAFUL.



Ciri-ciri sistem asuransi yg sesuai dengan syariah takaful adalah

·         Mempunyai akad ta’awun (tolong-menolong)

·         Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana dan diinvestasikan sesuai dg instrumen syariah seperti mudarabah, wakalah, wadi'ah, dan murabahah.

·         Premi memiliki unsur tabaruq atau mortalita (harapan hidup).

·         Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis.

·         Dari rekening tabarru' (dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong- menolong bila terjadi musibah.

·         Mekanisme pertanggungan pd asuransi syariah adalah sharing of risk di mana apabila terjadi musibah, maka semua peserta ikut saling menanggung dan membantu. Keuntungan (profit) dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah)

·         Mempunyai misi akidah, sosial serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi.




Silahkan mengerjakan uji kompetensi dengan klik link di bawah ini
semangat belajar selamat mengerjakan semoga sukses
                                               




UJI KOMPETENSI