I.
SHADAQAH, HIBAH
DAN HADIAH
- Shadaqah
Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan,
dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut
sedekah. Hukum shadaqah adalah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah
SWT, yang artinya sebagai berikut : "Dan bersedekahlah kepada Kami,
sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah"
(Yusuf : 88). Allah juga berfirman yang artinya : "Dan kamu tidak
menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu
belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak
akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272). Shadaqah merupakan salah satu amal
shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW yang
artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua
amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau
anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim). Pemberian shadaqah kepada perorangan
lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga,
anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
- Orang yang
memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
mentasharrufkan ( memperedarkannya ).
- Orang yang
diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada
binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
- Ijab dan
qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan
qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
- Barang
yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum
dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima
rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak
menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha
Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya,
maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis
infaq atau shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin
dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang
sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu
dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat
264 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan ( pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (
perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya
kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264).
Orang yang berhak menerima shadaqah.
Di antara orang-orang yang berhak menerima shadaqah adalah:
- Orang-orang
yang shalih atau orang yang ahli dalam kebaikan.
- Orang-orang
yang paling dekat, antara lain menurut hadits Rasulullah riwayat Bukhari
dan Muslim dari Zainab mengatakan bahwa orang yang lebih berhak menerima
zakat adalah suami dan anakmu.
- Orang yang
sangat membutuhkan.
Shadaqah kepada jenazah, juga boleh memberikan shadaqah kepada
jenazah dengan mengirimkan doa menurut ijma’ ulama’.
B. Hibah
1. Pengertian dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah
hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa
mengharapkan apa-apa. Hukum hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda
Rasulullah yang artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah
bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-Iebihan
dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena
sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah
kepadanya". (HR. Ahmad)
2. Rukun dan Syarat Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah
( Wahib ), syaratnya:
- Ahli Tabarru’ (ahli berderma).
- Berakal.
- Baligh.
b.Penerima
hibah ( Mauhub Lahu ),
c.Barang yang
dihibahka, syaratnya:
- Ada waktu hibah.
- Berupa harta yang kuat dan bermanfaat.
- Milik sendiri.
- Hartanya menyendiri dan tidak bercampur
dengan harta orang lain.
- Barang tersebut telah diterima atau
dipegang oleh penerima.
- Penerimaan barang atas seizin wahib.
d. Penyerahan (
Ijab Qabul ).
3. Ketentuan Hibah
Hibah dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami
proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian
itu belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang
menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang
tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya.
C. Hadiah
Pengertian dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud
untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan
kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat
menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah SAW
bersabda yang artinya : "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah,
niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR Abu Ya'la )
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan
memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabda beliau yang artinya:
"Rasulullah SAWmenerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR.
AI Bazzar).
2. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah,
yaitu :
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang
memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya.
- Orang yang diberi, syaratnya orang yang
berhak memiliki.
- Ijab dan qabul.
- Barang yang diberikan, syaratnya barangnya
dapat dijual.
D.Hikmah dan Manfaat Shadaqah, Hibah dan Hadiah
Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan
dengan memberi sebagian harta kepada orang lain.
Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan
yang lebih intim antara pemberi dan penerima.
II. WAKALAH dan SULHU
A. Wakalah
1 Pengertian Wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya
mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan
pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan
selama batas waktu yang ditentukan.
2 Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah,
tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram
atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan
dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. Allah SWT. Berfirman:
فَابْعَثُوْاأَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِِهِ إِلَىالْمَدِيْنَةٍ
”Maka suruhlah salah seorang diantara kamu ke kota dengan
membawa uang perakmu ini” (Q.S Al-Kahfi: 19) Ayat tersebut menunjukkan kebolehan
mewakilkan sesuatu pekerjaan kepadaorang lain Rasulullah SAW. Bersabda “Dari
Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi SAW kepadaku untuk memelihara
zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar
dibagikan kepada sahabat beliau” (HR.Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya
mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan
lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang
dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal
atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan
kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan
Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.
3 Rukun dan Syarat Wakalah
Orang yang mewakilkan atau memberi kuasa, syaratnya: Ia mempunya wewenang terhadap urusan tersebut.
Orang yang mewakilkan atau yang diberi kuasa, syaratnya: baligh dan berakal sehat.
Masalah atau urusan yang dikuasakan: syaratnya jelas dan dapat dikuasakan
Akad (ijab kabul). Syaratnya dapat dipahami oleh orang yang diberi kuasa
4 Syarat Pekerjaan yang dapat diwakilkan
1. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
2. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
3. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
Habisnya Akad Wakalah
a. Salah satu pihak meninggal dunia
b. Jika salah satu pihak menjadi gila
c.Pemutusan dilakukan orang yang
mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang
d. Pemberi kuasa keluar dari status
kepemilikannya.
6 Hikmah Wakalah
Dapat menyelesaikan pekerjaan
dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat
menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap
orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang
dapat belanja sendiri dan lain-lain.
Saling tolong menolong diantara
sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan orang lain
Timbulnya saling percaya
mempercayai diantara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan
bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
B. Sulhu
1 Pengertian Sulhu
Sulhu menurut bahasa artinya damai,
sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang
berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam,
persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).
As – sulhu menurut bahasa arab
bermakna memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Sulhu menurut
Hasbi Ash – Shiddiqie dalam bukunya Pengantar Fiqh Muammalah adalah:
عقد يتقق فيه المتنازعان في حق على ما يرتفع به النزاع
Artinya:
‘’Akad yang disepakati dua orang yang
bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu dengan akad itu bisa dapat
hilang perselisihan.”
Berdasarkan pengertian diatas, dapat
kita pahami bahwa sulhu adalah akad yang bertujuan untuk mengakhiri perselisihan
atau persengketaan. Contohnya, penunduh mengklaim mempunyai hak terhadap
tertuduh dan tertuduh mengakuinya tidak kenal dengannya. Kemudian, penuduh
berdamai dengan tertuduh dengan sebagian dari haknya pada tertuduh untuk
mengjindari perselisihan. Adapun sumpah diharuskan terjadi penolakan dari salah
satu pihak
Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah
wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah SWT, didalam
Al-Qur’an :
وان طائفتن من المؤنين اقتتلوا فاصلحوا بينهما….الحجرات: ٩
Artinya: “Dan apabila dua golongan
orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya..’’. (QS. Al
Hujurat: 9)
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu amat baik” (QS. An Nisa’ : 128).
Rukun dan Syarat Sulhu
a. a. Mereka yang sepakat damai adalah
orang-orang yang sah melakukan hukum.
b.Tidak ada paksaan.
c. c.Masalah-masalah yang didamaikan
tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
d. Jika dipandang perlu, dapat
menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An Nisa’ : 35.
4 Macam-macam Sulhu
Dari segi orang yang berdamai, sulhu
macamnya sebagai berikut :
a. Perdamaian antar sesama muslim
b. Perdamaian antar sesama muslim
dengan non muslim
c. Perdamaian antar sesama Imam dengan
kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
d. Perdamaian antara suami istri.
e. Perdamaian dalam urusan muamalah
dan lain-lain.
Hikmah Sulhu
a. Dapat menyelesaikan perselisihan
dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
b. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah /
persaudaraan sesama manusia.
c. Dapat menghilangkan rasa dendam,
angkara murka dan perselisihan diantara sesama.
d. Menjunjung tinggi derajat dan
martabat manusia untuk mewujudkan keadilan.
III. Dhaman dan Kafalah
A. Dhaman
1 Pengertian Dhaman
Dhaman adalah menanggung hutang orang
yang berhutang. Misalnya, Ahmad mempunyai hutang kepada Fahmi dan ingin
memintanya, kemudian Hasan yang dibenarkan bertindak berkata, “utang tersebut
berada dalam tanggunganku dan aku yang menanggungnya”. Dengan car seperti itu,
Hasan menjadi damin (penanggung) dan Ahmad berhak meminta piutangnya pada
Hasan. Jika Hasan tidak menepati janjinya, Ahmad meminta Fahmi membayar hutang.
Setiap orang islam diperbolehkan menjadi
damin bagi orang lain. Hal tersebut didasarkan atas firman Allah SWT dan sunnah
Rasulullah Saw berikut.
a. Firman Allah SWT.
قالوا نفقد صواع الملك ولمن جاء به حمل بعير و انا به زعيم.(يوسف :
٧٢)
Artinya :“Mereka menjawab, “kami kehilangan piala raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan
aku jamin itu.”
b. Sunnah Rasulullah Saw.
الزعيم غارم
Artinya :“Penanggung itu penjamin.” (HR. Ahmad dari Abi Umamah: 21263).
Setelah diketahui pengertian dan kebolehan dhaman, berikut ini dijelaskan pula
mengenai rukun dan syarat Dhaman
Rukun Dhoman
Terselenggaranya dhaman dengan baik
harus dipenuhi rukunnya sebagai berikut :
a. Yang menanggung disyaratkan sudah
baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dengan
kehendak sendiri.
b. Yang berpiutang (madmun lah)
disyaratkan diketahui oleh yang menanggung.
c. Yang berutang (madmun anhu)
d. Utang barang disyaratkan diketahui
dan tetap barangnya.
e. Lafal disyaratkan berupa jaminan
dan tidak perlu ada Kabul.
3 Syarat-syarat Dhoman
Diantara syarat – syarat dhaman
adalah sebagai berikut :
a.Penanggung harus mengenal orang
yang ditanggung sebab setiap orang berbeda – beda di mata orang yang menanggungnya.
Mereka juga memiliki tujuan yang tidak sama. Apabila belum mengenalnya, berarti
penipuan.
b.Jumlah utang yang ditanggung harus
sudah resmi dan tetap. Sehubungan dengan hal itu, tidaklah sah menanggung jatah
makan orang istri untuk besok pagi sebab jumlahnya belum pasti dan ketentuannya
belum tetap (belum Wajib).
c.Jumlah yang ditanggung sudah
diketahui. Apabila belum diketahuijumlah yang ditanggung, tanggungan itu batal
dan tidak sah, seperti dalam pernyataan,”saya tanggung segala
kewajibanmuterhadap si fulan, “adalah tidak sah menanggung orang lain.
d.Penanngung diisyaratkan harus
orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta. Anak kecil, orang gila, dan
anak yang bodoh tidak sah menanggung orang lain.
B.
Kafalah
1.
Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
Kafalah termasuk jenis dhaman
(tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah
orang yang diberbolehkan bertindak atau (berakal sehat) berfungsi menunaikan
hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut di
pengadilan.
Dasar hukum kafalah adalah Al –
Qur’an dan As – sunnah
a. Al – Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat yusuf
: 66
قال لن ارسله معكم حتى تؤتون موثقا من الله لتاء تنني به الا ان
يحاط بكم فلما ءاتوه موثقهم قال الله على ما نقول وكيل
Artinya :“Dia (yaqub)berkata,”aku tidak akan melepaskan (pergi) bersama
kamu sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan
membawanya kepadaku kecuali kamu dikepung (musuh).”stelah mereka mengucapkan
sumpah, dia,(yakub) berkata,”Allah adalah saksi terhadap kita ucapkan. “(QS.Yusuf/12:66)
b. As – sunnah
Rasullalah saw bersabda sebagai
berikut
العارية مؤداة و الزعيم غارم. رواه ابو داود
Artinya : Pinjaman hendaklah dikembalikan
dan menjamin hendaklah membayar .(HR.Ahmad dari abu umamah;21263)
Selain hadist diatas, nabi Muhammad
saw bersabda sebagi berikut.
ان النبي صلى الله عليه و سلم تحمل عشرة دنانير عن رجل قد لزمه
غريمه الى شهر وقضا ها عنه . رواه ابن ماجه
Artinya : Bahwa Nabi saw pernah
menjamin 10 dinar dari seorang laki – laki yang oleh penagih ditetapkan untuk
menagih sampai sebulan,maka utang sejumlah itu dibayar kepada penagih. (HR.
ibnu Majah). Ayat dan hadits diatas mengandung pengertian tentaang keharusan bertanggung
jawab atas seseorang hingga kembali ke rumah. Menurut madzhab hanafi rukun
kafalah adalah ijab dan Kabul, sedangkan menurut para ulama’ lainnya, rukun dan
syarat kafalah sebagai berikut.
1) Damin, kafil, atau za’im adalah
orang yang menjamin. Syarat orang yang menjamin adalah baligh, berakal, tidak
dicegah membelanjakan hartanya, dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2) Madmin lah adalah orang yang
berpiutang, syaratnya adalah yang berpiutang diketahui oleh yang menjamin.
Madmun lah disebut juga dengan makful lah.
3) Madmun ‘anhu adalah orang yang
berhutang.
4) Madmun bih adalah utang, barang,
atau orang. Syarat madmun bih adalah dapat diketahui dan tetap keadaannya,baik
sudah tetap maupun akan tetap.
5) Lafal disyaratkan berarti
menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
2.
Syarat dan Rukun Wakalah
a. Kafil, yaitu orang yang berkewajiban menanggung.
b. Ashill, yaitu orang yang hutang atau orang tang ditanggung akan
kewajibannya.
c. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.
d. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib
dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful anhu).
3.
Macam-macam Kafalah
a. Kafalah dengan jiwa adlah adanya
keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada
yang ia janjikan tanggungan.
b. Kafalah harta adalah kewajiban
yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta.
Kafalah harta terdiri atas tiga macam, yaitu :
1) Kafalah bid ad – dayn adalah
kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain,
2) Kafalah dengan penyerahan benda,
yaitu kewajiban menyerahkan benda – benda tertentu yang ada di tangan orang
lain, seperti mengembalikan barang yang digashab dan menyerahkan barang jualan
kepada pembeli,
3) Kafalah dengan aib. Maksudnya,
barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena
waktu yang terlalu lama atu karena hal – hal lainnya. Oleh karena itu, pembawa
barang sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti
barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang
gadai.
4.
Pelaksanaan Kafalah
Kafalah dapat dilaksanakan dengan
tiga bentuk, yaitu munjaz (tanjiz), mu’allaq (ta’liq), dan mu’aqqat (tauqit).
a. Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan
yang ditunaikan seketika, seperti orang berkata,” saya tanggung si Ahmad dan
saya jamin si Ahmad sekarang.”
b. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin
sesuatu dengan dikaitkan dengan sesuatu, seperti seorang berkata,” jika kamu
mengutangkan pada anakku, aku yang akan membayarnya.”
c. Mu’aqqad (tauqid) adalah
tanggungan yang harus dbayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan
seseorang,” apabila ditagih pada bulan ramadhan, aku yang menanggung pembayaran
utangmu.
RIBA,
BANK, DAN ASURANSI
- RIBA
Riba pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun
pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
HUKUM RIBA adalah Haram,
sebagaimana dalam QS. Baqarah 275. “Bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”
Macam macam Riba:
- Fadli, yaitu Tukar-menukar
atau jual beli dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama
ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
- Nasi’ah yaitu Tukar-menukar
dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang
pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang
dilambatkan.
- Qardi yaitu Meminjamkan
sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang
meminjami
- Yad yaitu Pengambilan keuntungan dari proses jual
beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli
sudah terpisah Macam-macam Riba
- BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
( UU No. 7 tahun 1992 )
JENIS-JENIS BANK
- Bank Umum yaitu Bank yg dpat memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran
- Bank Perkreditan
Rakyat yaitu Bank yg melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdsarkan prinsip syariah yg dalam
kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
SEGI FUNGSI DAN KEPEMILIKAN
Segi Kepemilikan :
- Bank milik
pemerintah
- Bank milik
swasta nasional
- Bank milik
koperasi
- Bank milik asing
- Bank milik
campuran
Jenis/sistem pengelolaannya
- Bank
Konvensional operasional dan pengelolaannya dengan sistem bunga
- Bank Syariah
dengan bagi hasil melalui Prinsip jual beli (Ba’i), Prinsip sewa (Ijarah), Prinsip Bagi hasil (Syirkah)
- ASURANSI
ASURANSI
adalah pertanggungan dan ikhtiar seseorang dalam rangka menanggulangi risiko
atau akibat-akibat dari terjadinya sebuah peristiwa yang tidak diinginkan (diharapkan)
terjadi, namun terjadi.
Dasar
Hukum Asuransi ASURANSI BOLEH selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
TUJUAN
ASURANSI
menawarkan
jaminan perlindungan untuk menghadapi kerugian akibat suatu bencana yang
terjadi pada yang diasuransikan, tanpa ada unsur penambahan kekayaan seseorang.
asuransi
pemerintah yang merupakan tuntutan Undang- Undang 1945, khususnya pasal
kesejahteraan sosial.
Asuransi
sosial adalah lembaga asuransi yang
berbasis Islam yaitu Asuransi TAKAFUL.
Ciri-ciri
sistem asuransi yg sesuai dengan syariah takaful adalah
·
Mempunyai akad ta’awun
(tolong-menolong)
·
Dana yang terkumpul
menjadi amanah pengelola dana dan diinvestasikan sesuai dg instrumen syariah
seperti mudarabah, wakalah, wadi'ah, dan murabahah.
·
Premi memiliki unsur
tabaruq atau mortalita (harapan hidup).
·
Pembebanan biaya
operasional ditanggung pemegang polis.
·
Dari rekening tabarru'
(dana kebajikan seluruh peserta) sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta
untuk keperluan tolong- menolong bila terjadi musibah.
·
Mekanisme pertanggungan
pd asuransi syariah adalah sharing of risk di mana apabila terjadi musibah,
maka semua peserta ikut saling menanggung dan membantu. Keuntungan (profit)
dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudarabah)
·
Mempunyai misi akidah,
sosial serta mengangkat perekonomian umat Islam atau misi iqtisadi.
Silahkan mengerjakan uji kompetensi dengan klik link di bawah ini
semangat belajar selamat mengerjakan semoga sukses
UJI KOMPETENSI